Spec Info Kost Bersih Klik disini:



I. Ketentuan / Peraturan & Tata tertib Kost - Bersih

I.1. Perhitungan penyewaan kamar atau kost adalah bulanan,  dari tgl 1 s/d 30 atau 31. Apabila anda masuk (Check In) tgl 12, pembayaran uang kost harus dibayar untuk 1 bulan penuh dimuka, tetapi pada tagihan kost bulan berikutnya akan dikurangi kelebihan bayar 11 hari dari bulan sebelumnya.

I.2. Bila tidak ingin melanjutkan kost, Wajib Memberitahukan ke pengelola paling lambat 2 Minggu sebelumnya.
Tanggal Keluar kost (Check Out) adalah tgl 30 atau 31, bila keluar sebelum tgl 30 atau 31, maka sisa uang kost pada bulan tersebut tidak dapat di kembalikan.
Bila keluar setelah tgl 30 atau 31, maka dianggap terlambat keluar (Late Check Out) yang dikenakan denda per hari sebesar 5% dari tagihan kamar per bulan.

I.3. Pembayaran uang sewa se-lambat lambat-nya setiap Tgl. 05 awal Bulan, dengan cara di Transfer Ke Bank yang tertera di lembar tagihan, Bukti Resi disimpan oleh penyewa sebagai bukti lunas bayar / kwitansi. Bila lewat dari tgl tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 10% dari besarnya uang sewa, jika sampai Tgl 10 belum juga dilunasinya, penyewa di anggap telah keluar.

I.4. KUNCI-KUNCI baik yang diserahkan kepada Penyewa maupun yang di duplikat sendiri dengan seijin pengelola, adalah hak milik Pengelola yang harus dikembalikan apabila tidak melanjutkan sewa.

I.5. TAMU-TAMU PENYEWA diatur dengan ketentuan, sebagai berikut:
   * Jam Bertamu adalah jam 06.00 s/d jam 22.00; diluar jam itu di anggap tamu menginap tanpa izin.
   * Tamu lawan jenis dilarang masuk kamar.
   * Tamu dilarang bermalam / menginap di dalam lingkungan kost tanpa seizin pengelola.
   * Segala kegiatan yang dilakukan Tamu Penyewa di dalam lingkungan kost adalah menjadi tanggung jawab Penyewa.
   * Tamu yang membawa kendaraan, dilarang parkir di area parkir kost, demikian juga penyewa yang tidak terdaftar membawa kendaraan, dilarang parkir di area parkir kost.

I.6. Bila pemyewa keluar kamar sebentar (misalnya ke toilet), biasakan mengunci pintu kamarnya, untuk menghindari Tamu atau calon Penyewa yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan mengambil sesuatu dari kamar yang tidak terkunci, dan Bila terjadi kehilangan, pengelola tidak menanggung atas kerugian materiel yang timbul.

I.7. Penyewa yang membawa kendaraan agar melengkapi dengan kunci pengaman tambahan dan di anjurkan untuk meng assuransikan nya. Kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola kost.

I.8. KEGIATAN dan PENGGUNAAN Kamar Kost yang dilarang, adalah sebagai berikut:
   * Dilarang keras minum minuman keras & bermabok-mabokan didalam maupun diluar kamar
   * Dilarang keras mengunakan / menyimpan Narkotic / Obat Terlarang.
   * Dilarang keras berjudi dilingkungan kost, dilarang merokok didalam kamar
   * Dilarang keras membawa binatang peliharaan ke dalam lingkungan Kost.

I.9. PELANGGARAN atas ketentuan / Peraturan & Tata Tertib ini, dapat mengakibatkan Pengelola mengambil keputusan mengenakan Denda dan atau membatalkan / memutuskan hubungan sewa-menyewa secara sepihak.

I.10. Pengelola berhak sepenuhnya menolak calon penyewa tanpa harus menyampaikan alasan apapun juga berkaitan dengan penolakan yang dilakukan.
Pengelola berhak sepenuhnya secara sepihak membatalkan / memutuskan ikatan sewa-menyewa tanpa perlu mengajukan / menyampaikan alasan apapun juga berkaitan dengan pembatalan / pemutusan yang dilakukan.

I.11. Dengan menempati kamar kost ini, Penyewa telah membaca dan MENGETAHUI, MENGERTI, dan MENYETUJUI setiap Ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola.

================================================================================
====================================================================================


II. Ketentuan lain-nya (Ketentuan Pelengkap):

II.1. Bila penyewa tidak ingin melanjutkan kost, wajib memberitahukan sebelum tgl 20, lewat tgl tersebut dikenakan denda sebesar Rp.100 rb,-

II. 2. Tamu yg menginap:
Bila keluarga atau teman dekat ingin menginap, maka sebelumnya harus melapor ke pengelola dan akan dikenakan tarif sebesar Rp.15rb/hari/orang.
Apabila Ternyata Kedapatan / terpantau tidak melapor (lihat I.5) maka akan dikenakan Denda sebesar Rp.50rb/hari/Orang.

II.3. Pindah Kamar:
Bila karena sesuatu hal, penyewa kost ingin Pindah kamar yg lain dalam kost ini juga, maka akan dikenakan surcharge  sebesar Rp. 100rb untuk sekali pindah kamar.

II.4. Pinjam Kunci Serep:
Pinjam kunci serep Rp 50rb (dikembalikan pada hari yg sama, lebih dari sehari dikenakan tambahan Rp.10rb/hr.)

II.5. Mengeluarkan inventaris kamar:
a. keluarkan Tempat tidur Rp 50rb/bln selama 5 bulan
b. keluarkan kasur Rp 50rb/bln selama 5 bulan
c. keluarkan lemari Rp 50rb/bln selama 5 bulan

II.6. Bila ingin Ganti kasur, bayar kost 3 bulan dimuka.

II.7. Dilarang meletakan barang2x pribadi di coridor atau depan kamar atau di tempat umum lainnya, pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp50rb/hari.

II.8. Dilarang merokok di seluruh area Kost, pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.50rb perkasus.

II.9. Pelanggaran atas rambu2x parkir mobil & motor akan dikenakan denda sebesar Rp.50rb perkasus.

II.10. Mobil tamu atau motor Tamu atau yang tidak terdaftar, dilarang Parkir diarea kost:
    a. Bila Ternyata Kedapatan pelanggaran (roda akan digembok) dikenakan denda Rp.25rb/kasus/hari utk motor dan Rp. 50rb/kasus/hari utk mobil.
    b. Denda akan di tagih tunai, ketika gembok roda akan dibuka.



__________________________________________
========================================
* Info Laundry:
Penyewa Kost yg membutuhkan jasa Laundry, dapat menghubungi:
Yanto, Hp/WA 0878-8794-8737 , tarif Rp. 8000,-/kg.
____________________________________________
========================================